Begini pengakuan mantan Menteri Kesehatan saat ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
- Tim WowKeren
- Senin, 24 Oktober 2016 - 20:02 WIB
WowKeren - Senin (24/10), mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dipanggil KPL untuk dimintai keterangan. Ia diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan pada Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Siti Fadilah langsung ditahan oleh pihak KPK. Meski begitu, wanita berkaca mata itu membantah keterlibatannya dalam tindak korupsi itu dan mengatakan jika kasus ini hanya dimanfaatkan untuk menutupi hal lain yang lebih besar.
"Saya dituduh menerima. Padahal saya tidak menerima. Tidak ada pemberi dan tidak ada bukti saya menerima," ujar Siti. "Ini benar-benar kriminalisasi. Janganlah kasus saya ini untuk menutupi kasus yang lebih besar. Jangan pengalihan isu memakai isu saya."
Siti Fadilah sendiri dituding menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, selain Siti Fadilah Supari sejumlah nama lainnya juga terjerat kasus ini. Antara lain seperti Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu ada juga nama Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
(wk/)