Bagaimana detil penangkapan pelaku penyebar berita hoax tentang Kapolri itu? Simak di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Rabu, 26 Oktober 2016 - 15:13 WIB
WowKeren - Setelah memicu kehebohan beberapa waktu lalu, akhirnya pelaku yang menyebarkan kabar bohong arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji dilansir Liputan6, 26 Oktober. "Dia ini yang menyebarkan berita hoax, kita dalami dulu."
Himawan sendiri belum bisa memastikan apakah identitas pelaku akan diungkap ke publik atau tidak, karena tergantung hasil penyelidikan mereka. "Tergantung, kita lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim)," jelasnya.
Si pelaku merupakan penyebar berita bohong yang menyebut Tito memerintahkan Bareskrim untuk menangkap politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. Kabar itu muncul beserta slide show berjudul "Arahan Kapolri" yang berkaitan dengan Pilkada DKI 2017. Berita hoax buatannya itu juga membingkaikan wacana ada perintah pemeriksaan Amien Rais yang ikut dalam aksi unjuk rasa memprotes Ahok.
(wk/)