Apa saja alasan para hakim sehingga memutuskan hukuman penjara 20 tahun ke Jessica?
- Tim WowKeren
- Jumat, 28 Oktober 2016 - 11:47 WIB
WowKeren - Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan. Berbagai pro-kontra pun muncul seiring keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kisworo yang didampingi oleh Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober.
Memicu pro-kontra, tak sedikit yang mempertanyakan vonis hakim tersebut. Pasalnya, sebagian kalangan menyebut tidak ada bukti yang cukup, apalagi yang menunjukkan Jessica memberi sianida di kopi Mirna. Namun saat pembacaan vonis, para Hakim menegaskan memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat Jessica harus dihukum 20 tahun.
Pertama, adanya unsur pembunuhan berencana yang ditunjukkan dengan sengaja memesan es kopi Vietnam sebelum Mirna datang di kafe. Jessica dianggap sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Kedua, Jessica lebih dulu membayar minuman Mirna yang dianggap tidak lazim dilakukan. "Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," kata hakim saat pembacaan vonis. Jessica dianggap memiliki banyak kesempatan memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna, apalagi kopi itu sudah dibayar.
Ketiga, jika yang dicurigai adalah para pelayan kafe, hakim justru menganggap itu tidak wajar. Pasalnya, jika sianida sudah dimasukkan lebih dulu, pada saat menyajikan kopi di depan Jessica tentu akan ada perubahan pada kopi tersebut. Jika pelayan memasukkan sianida, otomatis barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik. Sisa kopi bisa saja langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.
Keempat, menurut keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica. Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna. Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan. "Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," kata hakim.
Terakhir, menurut hakim pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke kopi Mirna adalah Jessica sendiri. "Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan di meja pesanan nomor 54 hingga diseruput, sekitar 51 menit," jelas hakim.
(wk/)