Apa jenis hukuman yang dimaksud oleh ayah almarhum Mirna, Edi Dermawan Salihin? Simak di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Jumat, 28 Oktober 2016 - 13:36 WIB
WowKeren - Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan. Berbagai pro-kontra pun muncul seiring keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kisworo yang didampingi oleh Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober.
Vonis itu langsung disambut gembira oleh keluarga Mirna dan pendukungnya. Namun ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, malah memperingatkan akan ada hukuman lain yang akan menjerat Jessica. Hukuman seperti apa yang dimaksudnya?
"Hari ini terbukti sudah. Masalah hukuman relatif, seumur hidup beda tujuh tahun. Hukuman mati itu bukan wewenang kami. Semua hukuman wewenang hakim yang mulia. Saya menghormati hukum jadi ya sudah, ini keputusan hakim," kata Edi kepada para wartawan usai sidang (27/10).
"Yang penting Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna sudah terbukti. Dia meracun Mirna dengan sadis, dan seterusnya. Kalau hukuman di dunia relatif, tapi nanti di akherat lihat. Alloh akan berbuat apa terhadap dia," lanjut Edi disertai sorakan pendukungnya. "Secara tidak langsung dia sudah dihukum secara moril di dunia. Nanti di akherat, ya kita bicara lain lagi. Itu Alloh punya sukma ya, kita nggak ngerti. Tapi ini keluarga saya kasihan kehilangan Mirna."
(wk/)