Di bawah ini beberapa poin yang disebutkan di berkas banding Jessica tersebut.
- Tim WowKeren
- Senin, 31 Oktober 2016 - 15:11 WIB
WowKeren - Setelah divonis hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan, Jessica Kumala Wongso langsung mengajukan banding. Banding itu telah diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada 28 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan ada beberapa poin keberatan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, yaitu hakim mengesampingkan seluruh bukti ilmiah dan ahli yang diajukan pihak pengacara. Otto juga menyebut hakim hanya menyimpulkan sendiri sebab kematian Mirna karena mengacu hanya pada kopi yang diminum Mirna tanpa pertimbangan ada-tidaknya autopsi.
"Tidak satupun bukti-bukti, saksi-saksi, dan ahli yang diajukan dipertimbangkan oleh hakim dan tanpa alasan," tegas Otto dilansir Liputan6, Senin, 31 Oktober.
"Mestinya, kalau hakim mengabaikan harus ada alasannya. Hakim tidak berkompeten menyimpulkan matinya korban. Yang berkompeten adalah ahli patologi, dan itu pun dengan autopsi," sahut Otto. "Tapi kan ini tidak (autopsi). Jadi (autopsi) bukan untuk kepentingan terdakwa, korban, jaksa, tapi untuk pengadilan."
(wk/)