Seperti apa gugatan yang dilayangkan Kapindo dan KAI kepada ketiga hakim pengadilan tersebut?
- Tim WowKeren
- Selasa, 01 November 2016 - 11:48 WIB
WowKeren - Vonis penjara 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso masih menyisakan sejumlah pro-kontra. Bagi sebagian orang, keputusan hakim Kisworo dan dua hakim anggota pada 27 Oktober lalu itu dianggap tidak adil untuk Jessica karena bukti yang tidak ada sama sekali selama persidangan.
Oleh karena itu, ribuan advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan tiga hakim yang menangani kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Selasa, 1 November. Selain putusan yang tidak adil, mereka juga menganggap hakim telah melecehkan profesi advokat selama persidangan berlangsung.
Ketua tim hukum Jessica, Otto Hasibuan, malah mengaku tak tahu-menahu soal rencana pelaporan tersebut dan tidak mengenal Bahriansyah, ketua advokat yang akan melapor itu.
"Belum tahu saya. Oh ada itu ya? Saya nggak tahu ya, belum kenal juga. Sungguh-sungguh belum tahu saya," kata Otto dilansir Liputan6, Senin, 31 Oktober. "Ya, itu hak mereka dong. Mungkin mereka merasa advokat, itu hak mereka. Sah-sah saja itu menurut saya."
(wk/)