Amnesty Internasional Minta Polri Hentikan Kasus Ahok, Kenapa?
Nasional

Begini pendapat pihak Amnesty Internasional terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

WowKeren - Penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjadi sorotan publik di Indonesia. Bahkan pemberitaan mengenai kasus ini bahkan dimuat hingga di media internasional.

Belakangan diketahui, kasus penistaan agama ini rupanya juga menjadi perhatian organisasi Amnesty Internasional. Rabu (16/11), Kepala Amnesty Internasional untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik Rafendi Djamin mengungkapkan keprihatinannya.

Dalam pernyataannya baru-baru ini, Rafendy mengimbau pada Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan kasus Ahok tersebut. Menurutnya, ditetapkannya Gubernur DKI Jakarta non aktif itu sebagai tersangka adalah tindakan yang kurang tepat.

"Dengan melanjutkan pengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan hak asai manusia untuk semua," ujar Rafendi Djamin.


Rafendi juga mengungkit mengenai adanya perbedaan pendapat di kalangan penyidik saat gelar perkara. Menurutnya itu adalah indikasi jika keputusan tersebut adalah hal yang kontroversial, sehingga tak disetujui semua orang.

"Di antara polisi, pendapat terbagi soal apakah kasus ini harus diproses, ini menunjukkan keputusan untuk membuka investigasi terhadap Ahok adalah sebuah langkah kontroversial," imbuhnya.

Sementara itu, penetapan status tersangka itu ditanggapi dengan tenang oleh Ahok. Ia dan kuasa hukumnya bahkan memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan lantaran ingin segera bertarung di pengadilan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait