Simak detil penetapan tersangka hingga penjemputan si tukang bubur itu di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 24 November 2016 - 08:38 WIB
WowKeren - Seorang tukang bubur dijadikan tersangka penghadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Tukang bubur bernama Naman ini secara terang-terangan mengaku tidak menyukai Ahok dan melampiaskannya ke Djarot saat kampanye di Kembangan Utara.
Naman kemudian dilaporkan oleh tim sukses Ahok-Djarot ke Bawaslu pada 18 November dan berkas sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dari total 12 saksi yang diperiksa, Djarot menjadi salah satunya. Setelah bukti dirasa cukup, tukang bubur itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Naman ditangkap penyidik di kediamannya, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 22 November sekitar pukul 15.00 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan.
Sementara itu, Ahok telah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri dan akan melanjutkan kegiatan kampanyenya dengan sejumlah agenda blusukan ke beberapa daerah bersama Djarot.
(wk/)