Simak penjelasan dari pengacara Sandy tentang hasil keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Desember 2016 - 10:15 WIB
WowKeren - Gugatan harta gono-gini yang dilayangkan Sandy Tumiwa kepada mantan istrinya, Tessa Kaunang menemui hasil akhirnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy.
Hakim menilai Sandy Tumiwa memiliki hak atas rumah bersama di kawasan Jakarta Selatan yang kini ditempati Tessa dan dua anaknya. Pengacara Sandy, Hendra Aryande mengatakan keputusan itu sesuai dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani Sandy dan Tessa. Dalam perjanjian itu keduanya sepakat membagi harta bersama menjadi 50 persen untuk masing-masing pihak.
"Jadi hari ini putusan harta gono-gini Sandy dan Tessa. Di mana putusannya jelas bahwa rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama," kata Hendra di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember. "Kemudian, ini membuka hukum terhadap tergugat untuk menyerahkan hak-hak Sandy Tumiwa."
"Ini sudah jelas menuju kesepakatan yang sudah ditandatangani pada 27 Juli 2016 yang menyebutkan hak dari pada Sandy 50 persen dan hak Tessa 50 persen. Kami harap keputusan ini dapat dihormati kedua pihak, dan tolong untuk dijalankan," pungkasnya.
(wk/)