SIM Online, e-Tilang, e-Samsat Resmi Diluncurkan Demi Hindari Pungli
Nasional

Apa saja keunggulan dari tiga aplikasi yang baru diluncurkan Korlantas itu?

WowKeren - Kakorlantas Polri baru saja merilis 3 aplikasi baru, yakni SIM online, e-Tilang, dan e-Samsat. Ketiga aplikasi baru itu dirilis Korlantas untuk membersihkan institusinya dari segala macam pungutan liar (pungli).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sesuai dengan KTP untuk membuat SIM atau mengurus pajak kendaraan. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui BRI dan BNI, kemudian datang ke Satpas dan Samsat terdekat.

"Program ini merupakan upaya untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember.


Agung berharap, tiga aplikasi bisa meningkatkan pelayanan kepolisian. Pelayanan akan menjadi maksimal, cepat, tepat, mudah dan transparan. "Berbagai kalangan menyambut baik terobosan Polri yang inovatif ini. Aplikasi ini tentunya akan semakin membantu dan memudahkan masyarakat," jelas Agung.

Jika terjadi tilang, masyarakat langsung membayar melalui bank atau ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. "Kemudian bukti pembayaran menjadi bukti untuk pengambilan surat atau berkas kendaraan yang ditilang," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait