Terkait Kasus Dugaan Makar, Polisi Panggil Buni Yani dan Permadi
Nasional

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Buni Yani, Ahmad Dhani dan Permadi untuk diperiksa terkait dugaan makar.

WowKeren - Polisi hingga masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah tokoh besar. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap jika pihaknya telah mengirimkan panggilan pada Buni Yani, Ahmad Dhani dan Permadi. "Kita hari Selasa sudah mengirimkan panggilan, besok (Selasa, 16/12) pagi kita undang, kita panggil sebagai saksinya Pak Sri Bintang Pamungkas," terangnya.


Meski begitu, Argo enggan menjelaskan hubungan ketiga orang itu dengan Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Selain Sri Bintang, ada sekitar nama 10 orang lainnya yang diduga terkait makar mereka adalah Rachmawati Soekarno, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Hatta Taliwang, Rizal dan Jamran.

Beberapa waktu lalu, Sri Bintang sempat mengajukan penangguhan penahanan seperti yang lainnya. Namun permintaan itu ditolak pihak kepolisian lantaran menilai aktivis politik ini tidak kooperatif. (wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!