Bakal Diberhentikan Sementara Oleh Kemendagri, Begini Reaksi Ahok
Nasional

Seperti apa tanggapan Ahok mengetahui rencana Kemendagri untuk memberhentikannya sementara?

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya. Berdasarkan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), setiap Kepala Daerah yang menghadapi kasus hukum seharusnya diberhentikan sementara. Hal itu tercantum dalam Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemda (Pemerintah Daerah).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta non aktif itu mengatakan jika dirinya kurang mengetahuinya. Meski begitu Ahok mengaku siap menerima apapun keputusan dari Kemendagri.

"Saya enggak tahu tanya Mendagri tafsiran seperti apa ini kan bukan pidana khusus korupsi," ujar Ahok. "Tapi saya siap buat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap."


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru-baru ini mengatakan jika pihaknya masih menunggu nomor register perkara dugaan penistaan agama untuk memberhentikan Ahok. "Ya amanat UU, belum kami buat, karena kami menunggu nomor register dari pengadilan negeri," ujarnya.

Sementara itu, Ahok beberapa waktu lalu telah menjalani sidang perdana kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Desember mendatang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait