Simak pendapat seorang peneliti di bawah ini tentang pengaruh perundang-undangan hukum terhadap kehidupan warga.
- Tim WowKeren
- Jumat, 16 Desember 2016 - 11:47 WIB
WowKeren - Semakin dewasa ini, perundang-undangan di Indonesia dianggap makin mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya tentang pasal kesusilaan, terlalu diperluas.
Menurutnya, RUU KUHP membuat negara dianggap terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebagai contoh, delik pidana zina yang diatur pada Pasal 484 yang menurutnya tidak hanya memidanakan mereka yang terikat perkawinan, namun juga bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. "Tindak pidana zina ini juga tidak membutuhkan aduan," kata Anggara di salah satu kawasan Jakarta, Kamis (15/12).
Anggara mengatakan, dalam UU KUHP yang berlaku saat ini delik zina dapat terjadi apabila ada laporan dari pihak yang berkepentingan yang memiliki hubungan perkawinan. Apabila zina dilakukan tidak dalam keterikatan perkawinan atau dalam arti dilakukan sesama lajang, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. "Proposal dari pemerintah itu memperluas rumusan yang sekarang ada. Dalam konteks apabila itu terikat perkawinan, itu masih bisa dipahami. Karena lembaga perkawinan adalah lembaga yang suci dan wajib dihormati," urainya.
Saat ini pemerintah dan DPR memang tengah menunda pembahasan perluasan delik zina. Namun, bukan berarti rumusan pemerintah tersebut akan ditolak parlemen. "Tapi apakah persoalan moral ini sampai batas mana harus ditangani dengan hukum pidana," pungkasnya.
(wk/)