Kecewa dengan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Sebut Ahok Korban Kriminalisasi
Nasional

Pihak kuasa hukum mengungkap kekecewaannya atas keputusan hakim menolak eksepsi Ahok.

WowKeren - Selasa (27/12), sidang kasus penistaan agama Ahok kembali digelar dengan agenda putusan sela. Dari pemberitaan sebelumnya diketahui jika majelis hakim menolak nota keberatan dari Gubernur DKI Jakarta non aktif ini.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ahok menyatakan jika mereka menerima keputusan tersebut. Meski begitu, Ketua tim, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan jika pihaknya tetap merasa kecewa.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat Ahok kurang tepat. "JPU tidak bisa mengungkapkan secara jelas adanya niat atau maksud perkataan yang dikatakan Basuki untuk menistakan agama Islam atau menghina para ulama," ujar Trimoelja.


Trimoelja mengatakan jika pihaknya yakin Ahok adalah korban kriminalisasi. Ada oknum yang sengaja menyebarkan isu SARA untuk menjatuhkan cagub DKI tersebut.

"Bila ada yang menghembuskan isu untuk atau agar orang lain tidak memilih seseorang dalam pilkada hanya karena berbeda keyakinan, hal itu sudah masuk pada perbuatan SARA dan melanggar hak asasi manusia, UUD 1945 dan UU Pilkada Pasal 68 ayat (4) huruf f yang isinya bertujuan memperkokoh NKRI dan kebangsaan," imbuhnya.

Sementara itu, Trimoelja menegaskan jika pihaknya siap dengan proses hukum Ahok selanjutnya. Sidang berikutnya rencananya akan digelar pada 3 Januari 2017 mendatang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait