Bagaimana cara pihak Imigrasi dalam menyikapi soal TKA ilegal yang berada di Bogor tersebut? Simak di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Jumat, 13 Januari 2017 - 13:59 WIB
WowKeren - Kabar tentang maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia masih terus diselidiki oleh kantor Imigrasi. Baru-baru ini, kantor Imigrasi Kelas I Bogor bahkan mengadakan pemeriksaan terhadap 12 TKA ilegal asal Tiongkok. Mereka ditangkap petugas di kawasan tambang Emas dan Galena, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Di wilayah perbukitan itu, puluhan bahkan diduga ratusan TKA membangun "Desa Tiongkok" kecil di sana. Kini Imigrasi juga membidik pihak yang menjadi wadah para kuli Tiongkok itu ke Bogor. "Sampai malam ini, masih berlangsung (pemeriksaan, red). Kami datangkan penerjemah dari Dirjen Imigrasi. Dari jam 10 pagi sampai malam ini terus estafet," kata Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman dilansir Radar Bogor, Kamis, 12 Januari.
Petugas imigrasi juga akan menggali keterangan soal keberadaan puluhan TKA lainnya yang diduga sempat kabur saat penggerebekan (10/1). Bagi yang terbukti melanggar izin, mereka akan segera diberi sanksi deportasi. Namun jika pelanggaran TKA tak hanya perizinan, maka Imigrasi akan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
Saat penggerebekan oleh tim Imigrasi (10/1), puluhan TKA diduga sudah kabur dari kawasan tambang. Indikasinya, lima bilik semacam asrama pegawai kondisinya kosong. Namun di dalamnya terlihat berbagai barang asal Tiongkok. Mulai dari sumpit, hingga makanan kemasan bertuliskan bahasa Mandarin. "Pasti akan kembali ke tambang, tidak mungkin lari keluar," kata Camat Cigudeg Acep Sajidin.
Acep menjelaskan, PT BCMG yang mempekerjakan TKA Tiongkok memiliki sejumlah anak perusahaan, yakni PT Lumbung dan PT Sinomine Resource Indonesia. Namun PT lumbung sudah bangkrut dan tak lagi beroperasi sejak dua tahun lalu. Semuanya berada di kawasan Gunung Cirangsad, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
(wk/)