Begini pernyataan hakim terkait kasus Yoochun JYJ yang dituduh memperkosa wanita 'A'.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 Januari 2017 - 16:34 WIB
WowKeren - Kabar terbaru terkait kasus Micky Yoochun kembali diungkap. Pada 17 Januari, hakim Choi Jong Jin memutuskan kalau wanita yang mengaku menjadi korban Yoochun resmi dipenjara.
Terlibat dalam percobaan pemerasan, wanita ini dihukum penjara selama dua tahun enam bulan. Tak hanya itu, pacar wanita tersebut juga mendapat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Kamar mandi fasilitas hiburan dewasa di mana 'A' mengklaim dia diserang secara seksual, sebenarnya memiliki kunci di dalam," ujar hakim. "Dengan ini, maka sulit memahami mengapa 'A' tidak segera keluar dari kamar mandi atau berteriak minta tolong jika benar ia dilecehkan."
"Bahkan setelah 'A' meninggalkan kamar mandi, dia sempat bersama teman-teman Yoochun yang lain. Dan setelah Yoochun meninggalkan pesta, dia terlihat tertawa dan gembira berbicara dengan seorang pelayan," tambahnya. "Fakta-fakta ini memperkuat kecurigaan kalau laporan 'A' adalah palsu."
"Karena insiden ini, Yoochun jadi dicap sebagai pelaku pelecehan seksual. Tak hanya mengalami kerugian ekonomi, imejnya juga rusak dan masa depannya sebagai selebriti jadi tidak pasti," tutup hakim. "Mengingat hal ini, maka mereka layak mendapat hukuman berat."
(wk/)