Telah dijatuhi hukuman penjara, 3 terdakwa kasus Yoochun akhirnya ajukan banding.
- Tim WowKeren
- Senin, 23 Januari 2017 - 15:44 WIB
WowKeren - Kasus yang menyeret nama Micky Yoochun kembali memasuki babak baru. Kali ini, 3 terdakwa yang dituntut oleh Yoochun untuk tuduhan palsu dan pemerasan telah mengajukan banding hukuman mereka.
Seperti yang diketahui sebelumnya, "A" telah menuduh Yoochun melakukan kekerasan seksual. Lalu kekasihnya yaitu "B" dan sepupunya yakni "C", juga turut campur dalam percobaan pemerasan.
Ketiganya mengajukan banding mulai 19 Januari lalu. "A" mengajukan banding pada 19 Januari, lalu "B" pada 20 Januari dan "C" pada 23 Januari.
Sementara itu, "A" telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan "B" dihukum 1 tahun 6 bulan dan "C" divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan banding sekarang diajukan, sepertinya gugatan ini akan berlangsung selama lebih lama.
(wk/)