Ditahan KPK, Patrialis Akbar Tegaskan Dirinya Dizalimi
Nasional

Kenapa Patrialis Akbar menegaskan dirinya termasuk dizalimi di kasus ini?

WowKeren - Kamis, 26 Januari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Patrialis Akbar diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi. Patrialis Akbar dikabakan menerima uang sebesar USD 20 ribu (sekitar Rp 267 juta) dan 200 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp 1,8 miliar).

Jumat, 27 Januari sekitar pukul 04.00 WIB, Patrialis ditahan KPK. Di hadapan para wartawan, dia sempat memberikan pernyataan terkait penangkapannya. "Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.


Patrialis juga bersumpah dirinya dizalimi dan penangkapan itu merupakan ujian baginya. "Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait