Datang ke Sidang, Dua Nelayan Kepulauan Seribu Bersaksi di Kasus Ahok
Nasional

Keterangan apa saja yang akan diberikan kedua nelayan itu di sidang dugaan penistaan agama Ahok tersebut?

WowKeren - Selasa, 7 Februari, sidang lanjutan kasus penodaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar. Agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi dari Kepulauan Seribu untuk dimintai keterangannya. Saksi tersebut adalah 2 nelayan Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

Sidang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto dan telah dimulai pukul 09.05 WIB (7/2). Ahok yang mengenakan pakaian batik langsung masuk ke ruang Sidang melalui pintu di samping kursi jaksa penuntut umum (JPU).


Sementara itu, JPU menghadirkan saksi pakar laboratorium kriminalistik Prof Nuh dan anggota Komisi Fatwa MUI yang juga menjabat sebagai dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid. Hamdan diminta memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai ahli agama.

Di sidang terakhir sebelumnya, JPU menghadirkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin sebagai saksi ke muka persidangan. Hamdan akan menjadi saksi dari unsur MUI kedua yang bersaksi di sidang kasus penodaan agama.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait