Sama Persis dengan Ketua MUI, Pihak Ahok Ragukan Independensi Saksi Ahli
Nasional

Ini beberapa hal yang membuat pihak Ahok meragukan objektifitas saksi ahli dari MUI.

WowKeren - Persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menghadirkan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid dipanggil untuk menjadi saksi ahli.

Namun, pihak Ahok sendiri justru menyangsikan independensi Hamdan. Pasalnya, Hamdan adalah pihak yang menjadi bagian dari penetapan pendapat dan sikap keagamaan MUI sehingga objektifitasnya dipertanyakan.

Tidak hanya itu, keterangan yang disampaikan oleh Hamdan juga dinilai saat serupa dengan Ketua MUI, Ma'aruf Amin. Seperti diketahui, KH Ma'aruf memang sempat dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.


"Apa yang disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan Hamdan Rasyid persis sama dengan yang disampaikan saksi Ketua MUI. Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat.

Mendengar pendapat pihak Ahok itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membantah dan menegaskan jika Hamdan sangat independen. "Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," ujar JPU Ali Mukartono.

Lebih lanjut, pihak Majelis Hakim juga sempat dibuat ragu usai mendengar keterangan dua kubu. Namun setelah berunding mereka mempersilakan Hamdan untuk bersaksi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait