Minta Ahok Diberhentikan, ACTA Somasi Mendagri
Nasional

ACTA meminta Kemendagri memberhentikan Ahoka atas alasan ini.

WowKeren - Posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik. Baru-baru ini, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumolo untuk memberhentikan Ahok.

Pihak ACTA memberikan waktu 3x24 jam untuk Tjahjo Kumolo bertindak. Jika tidak mereka akan melakukan langkah hukum. "Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah hukum, misalnya melaporkan ke Ombudsman," ujar pembina ACTA Habiburokhman.

Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan jika ada beberapa alasan bagi ACTA untuk menuntut Ahok diberhentikan sementara. Pertama, mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang didakwa dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun harus diberhentikan sementara.


Meski Ahok juga didakwa dengan tuntutan kurang dari lima tahun penjara, ia juga harus tetap diberhentikan. "Meski dakwaannya alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa pelanggaran Pasal 156a," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menuturkan jika Ahok seharusnya diberhentikan sejak ia menjadi tersangka. "Begitu dia terdakwa, harus segera berhenti," jelas Ali.

Sementara itu, Kemendagri sendiri kabarnya baru akan memutuskan nasib Ahok usai mengetahui tuntutan jaksa. Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menggugat Ahok lebih dari lima tahun penjara maka ia akan diberhentikan sementara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait