Bahas Soal Tafsirkan Al Quran, Hakim dan Saksi Ahli Debat di Sidang Ahok
Nasional

Simak keterangan ahli agama dari MUI terkait siapa yang berhak menafsirkan Al Quran.

WowKeren - Persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar. Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan termasuk ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma.

Dalam keterangannya, Amin Suma sempat menjelaskan mengenai siapa yang diperbolehkan menyampaikan ayat Suci Al Quran. Pihak hakim juga mempertanyakan bagaimana jika orang biasa ingin menyampaikan ayat Al Quran.

Hakim mencontohkan bagaimana seandainya ada Ketua RT yang menggunakan ajaran Al Quran untuk melarang minuman keras (miras). "Apakah orang tersebut menyampaikan kebenaran?" tanya hakim.

Mendengar itu, Amin mengatakan jika terjemahan tersebut belum tentu benar dan ia bisa saja tidak mengetahui alasan mengapa miras dilarang. "Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah ya salah dia," ujar Amin.

Hakim kemudian kembali mencecar dengan pertanyaan, "Saya enggak tanya siapa yang menyampaikan, tapi yang disampaikan kebenaran tidak? Ini bukan soal tafsir? Memberi nasihat kepada masyarakat tidak boleh?" tanya hakim. Amin lalu menjawab, "Boleh selama tidak menerjemahkan."


Amin bersikukuh jika yang bisa menyampaikan kebenaran Al Quran hanyalah ahli agama atau tafsir saja. "Iya. Tapi dia menyampaikan belum tentu kebenaran. Karena menyampaikan apa yang ia baca," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amin juga menegaskan jika dalam pemilihan umum, umat Islam memilih berdasarkan agama. "Jadi itu hak, hak!" tegasnya.

Pada sidang kali ini, Amin mengatakan jika ia menilai ucapan Ahok terkait Al Maidah adalah penistaan agama. Ia juga mengatakan jika Al Quran tak mungkin membohongi.

Sementara itu, diketahui ada empat orang saksi yang kabarnya dihadirkan di sidang kali ini. Namun hanya dua yang hadir yaitu ahli agama dari MUI dan ahli bahasa Indonesia.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait