Simak keterangan ahli bahasa terkait penggunaan kata 'pakai' dalam kalimat Ahok yang menjadi perdebatan.
- Tim WowKeren
- Senin, 13 Februari 2017 - 14:34 WIB
WowKeren - Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Mahyuni hadir dalam sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menjadi saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait ucapan Ahok mengenai Al Maidah yang menuai kontroversi.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Mahyuni mengatakan jika tidak ada perbedaan antara menggunakan kata "pakai" atau tidak. Berdasarkan hal itu, ia menilai jika makna ucapan Ahok adalah Surat Al Maidah sebagai alat untuk membohongi.
"Itu sama saja, karena kata pakai adalah kata pasif yang tidak akan mengubah kalimat apabila disertakan atau tidak disertakan dalam kalimat," ujar Mahyuni. "Kata bohong itu sendiri sebelum melihat konteks kalimatnya sudah negatif sehingga jika ada hal yang tidak kompeten sebaiknya jangan diucapkan."
Tidak hanya itu, Mahyuni juga menganggap jika pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu telah keluar dari konteks. Apalagi mengingat jika tujuan Gubernur DKI Jakarta itu adalah untuk kunjungan kerja.
"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surat Al-Maidah ayat 51," jelas Mahyuni. "Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan."
Sementara itu, persidangan ini merupakan yang ke-10 untuk kasus penistaan agama Ahok. Selain Mahyuni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amin Suma.
(wk/)