Merasa tak melanggar peraturan, ini alasan Mendagri akhirnya meminta fatwa MA soal status Ahok.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Februari 2017 - 07:43 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diangkat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Sabtu (11/2). Ia kembali menjabat dan menjalankan tugasnya usai cuti kampanye.
Namun, pengangkatan itu rupanya menuai polemik. Banyak pihak yang memprotes kebijakan itu mengingat status Ahok kini sebagai tersangka penistaan agama. Bahkan ada sejumlah fraksi politik yang mengajukan hak angket terkait hal ini.
Menanggapi berbagai pendapat yang ada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Pasalnya ia sendiri merasa jika pengangkatan Ahok tidak melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," ujar Tjahjo Kumolo.
Seperti diketahui Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tjahjo Kumolo sendiri sebelumnya telah menjelaskan jika Kepala Daerah yang terjerat perkara hukum baru akan diberhentikan jika tuntutannya lebih dari lima tahun. "Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan atau pun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait hak angket yang diusulkan sejumlah partai politik, Tjahjo menyerahkannya kepada keputusan DPR. "Yang jelas kami merasa keputusan yang kami ambil tidak salah secara hukum, kalau soal hak angket, kami hargai pendapat para anggota dewan," pungkas Tjahjo.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo juga sudah meminta Mendagri untuk meminta fatwa MA terkait perkara ini. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan.
"Ini kan banyak tafsir, bahkan Pak Presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari, ada banyak tafsir itu. Bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi kepada MA. Nah, kalau sudah ada pandangan resmi dari MA, laksanakan yang menjadi pandangan resmi itu," ujar Haedar, Senin (13/2).
(wk/)