Simak klarifikasi Anies Baswedan soal KPR DP Rp 0 yang dinilai menyalahi aturan oleh sejumlah pihak.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 18 Februari 2017 - 11:05 WIB
WowKeren - Belakangan ini masyarakat tengah ramai membahas program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/ DP) nol persen. Hal tersebut diungkap oleh cagub nomor tiga, Anies Baswedan dalam kampanyenya baru-baru ini.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo sendiri mengatakan jika KPR DP 0 persen tidak sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016. Disebutkan jika bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.
Menanggapi berbagai kontroversi yang terjadi, Anies Baswedan buka suara. Ia menjelaskan jika yang ia maksudkan bukan DP nol persen, namun DP Rp 0. Menurutnya, jika terealisasi hal itu akan sangat membantu warga untuk memiliki rumah.
"Bukan nol persen, tapi DP-nya nol rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut," ujar Anies dilansir dari Tribunnews. "Insya Allah, sudah sesuai aturan. Dan solusi perumahan ini, akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah."
Lebih lanjut, Anies menjelaskan jika program tersebut tidak menyalahi aturan sama sekali. Pasalnya kebijakan itu telah diatur dalam Pasal 17 PBI No. 18/16/PBI/2016.
"Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku," bunyi pasal tersebut.
(wk/)