Pembacaan tuntutan di sidang Ahok masih bergulir, simak perkembangan terkininya.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 April 2017 - 10:15 WIB
WowKeren - Persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama kembali digelar hari ini, Kamis, 20 April 2017. Sidang yang dilangsungkan di auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan itu dibuka pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa secara bergantian membacakan surat tuntutan untuk Ahok. Pembacaan tuntutan diawali oleh Jaksa Ali Mukartono, berdasarkan alat bukti dan tidak ada keberpihakan. "Kami dalam menyampaikan surat tuntutan ini berdasarkan pada dakwaan dan juga fakta-fakta dari persidangan," kata Ali.
Ali menyebut dalam perjalanan sidang ada perbedaan persepsi. Namun, kata Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang. "Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan tapi hanya aspirasi masyarakat," kata Ali.
Ali kemudian membacakan identitas Ahok, kemudian membacakan nama-nama saksi. Ahok kemudian didakwa melanggar pasal 156 a UUD Pidana, dengan tuntutan penjara selama-lamanya 5 tahun.
Namun dengan beberapa pertimbangan yang telah dibacakan, tim Jaksa akhirnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan. Sementara itu, pembacaan pledoi pembelaan selanjutnya akan dilakukan pada Selasa, 25 April depan.
(wk/)