Ketahuan Nyetir Sambil Mabuk, Ini Hukuman yang Diterima Kim Hyun Joong
Selebriti

Pihak pengadilan akhirnya memutuskan hukuman yang diterima Kim Hyun Joong.

WowKeren - Akhir bulan lalu tepatnya pada 26 Maret, Kim Hyun Joong diketahui mengemudi dalam keadaan mabuk. Saat diperiksa polisi, diketahui kalau kadar alkohol dalam tubuh Hyun Joong sebesar 0.075 persen dimana kadar tersebut melebihi batas.

Karena hal tersebut, Kim Hyun Joong pun tak diperbolehkan untuk menyetir dalam beberapa waktu karena surat ijin mengemudi yang ia miliki harus ditahan. Namun ini bukan satu-satunya hukuman yang diterima bintang "Playfull Kiss" tersebut.

Hari ini, Selasa (25/4), pihak pengadilan akhirnya memutuskan hukuman untuk Kim Hyun Joong. Penyanyi sekaligus aktor kelahiran 1986 tersebut akan didenda sebanyak 2 juta won atau sekitar Rp 23,5 juta.


"Kami masih belum menerima apapun dari pengadilan dan kami percaya kalau suratnya masih dalam proses dikirim," kata perwakilan agensi Kim Hyun Joong. "Meski begitu kami akan menerima apapun yang diminta pengadilan dan membayar denda begitu kami menerima suratnya."

Di sisi lain, Kim Hyun Joong dijadwalkan akan menggelar fanmeeting di Olympic Hall pada 29 April mendatang. Meski sebelumnya sempat dikabarkan akan batal, seorang sumber mengungkap kalau acara ini akan tetap berjalan sesuai rencana.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait