Ini alasan pihak JPU kasus Ahok mengajukan banding atas vonis hakim.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 13 Mei 2017 - 08:54 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Keputusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap jika JPU di sidang Ahok akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal tersebut diumumkan sendiri oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Ya akan mengajukan banding," ujar Muhammad Prasetyo. Menurut Jaksa Agung hal tersebut lazim dilakukan. Sekali lagi ia juga menegaskan tidak ada tekanan sama sekali dibalik tuntutan jaksa dan juga keputusan untuk banding.
"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding. Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," jelasnya. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi."
Sementara itu, pihak kuasa hukum sendiri juga tidak terima dengan keputusan vonis dua tahun yang dijatuhkan untuk Ahok. Oleh karenanya mereka juga memutuskan untuk mengajukan banding.
(wk/)