Ini sejumlah informasi perbankan yang bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Tim WowKeren
- Rabu, 17 Mei 2017 - 09:57 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo baru-baru ini akhirnya menerbitkan aturan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan adanya peraturan ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah bank.
Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan jika Indonesia membutuhkan pendanaan yang merata dan adil untuk pembangunan nasional. Namun selama ini pajak sebagai sumber pendanaan paling besar justru terhambat lantaran tidak adanya akses memperoleh informasi lebih luas, salah satunya rekening perbankan.
Dengan adanya Perppu ini, Ditjen Pajak kini bisa mendapatkan informasi untuk kepentingan pajak dari sejumlah lembaga keuangan. Diantaranya sektor perbankan, pasar modal, asuransi dan lain-lain.
Informasi laporan keuangan tersebut memuat beberapa data, diantaranya identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan. Nantinya pihak pajak bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi terkait rekening tersebut.
Sementara itu, aturan baru ini diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak 8 Mei 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.
(wk/)