Ahok Akhirnya Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri Gubernur DKI
Nasional

Pemerintah pusat akan memproses surat pengunduran diri Ahok setelah mendapatkan ini dari Pengadilan Tinggi.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru-baru ini memutuskan untuk mencabut banding atas vonisnya. Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta ini telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Dengan hukuman penjara yang harus dijalaninya, Ahok tentunya tidak bisa lagi melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Baru-baru ini ia diketahui telah menandatangani surat pengunduran dirinya.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Surat tersebut telah diserahkan sejak Selasa (23/5).

"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono.


Sumarsono sendiri menjelaskan, sebelum menandatangani pengunduran diri, Ahok sebenarnya telah diberhentikan sementara. "Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," imbuhnya.

Kini pemerintah pusat tengah menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi. Jika tidak ada upaya hukum dari pihak Ahok maka surat pemberhentian akan diproses.

Seperti diketahui, Ahok telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak dinyatakan bersalah dan ditahan pada Selasa (9/5). Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat kemudian diangkat sebagai Plt Gubernur untuk menjalankan tugas Ahok.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait