Jadi Saksi Korupsi e-KTP, Andi Narogong Akui Beri USD 1,5 Juta ke Kemendagri
Nasional

Simak pengakuan Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Senin (29/5).

WowKeren - Senin (29/5), persidangan kasus korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dihadirkan untuk menjadi saksi.

Dalam keterangannya, Andi mengakui jika dirinya memberikan uang kepada pejabat Kemendagri. "Uang yang saya berikan totalnya USD 1,5 juta," ujar Andi.

Andi menuturkan jika uang tersebut ia serahkan pada Irman dan Sugiharto. Saat itu, Irman merupakan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pengusaha ini mengatakan jika pada 2011 ia diminta menemui Irman oleh Suigharto. Irman rupanya meminta Andi untuk memberikan uang operasional yang langsung disanggupinya.


Andi diwakili oleh adiknya, Vidi Gunawan saat menyerahkan uang. Sedangkan Irman dan Sugiharto mempercayakan pada bawahannya Yoseph Sumartono. Uang tersebut diberikan secara bertahap dalam beberapa kali penyerahan.

Andi sendiri mengatakan jika dirinya memberikan uang itu lantaran ingin mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor. Ia juga mengakui jika apa yang telah dilakukannya tersebut adalah salah.

"Maksud tujuan saya berikan uang adalah, agar siapa pun pemenangnya (lelang), saya bisa dapat pekerjaan sub kontraktor," imbuhnya. "Saya anggap itu risiko usaha. Saya pikir, ke depan saya kelak bisa dapat pekerjaan lagi dari Pak Irman. Saya sadar dan saya sangat menyesal."

Sementara itu, Irman dan Sugiharto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Kasus ini menuai banyak perhatian publik lantaran menyeret sejumlah nama pejabat di Indonesia.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!