Dituduh Plagiat dan Dipaksa Bayar Denda, 'Assasination' Jun Ji Hyun Menang Jalur Hukum
Film

Simak keputusan pihak Mahkamah Agung terhadap hasil sidang tuduhan plagiat ini.

WowKeren - Agustus 2015 lalu, film "Assasination" Jun Ji Hyun dituduh melakukan plagiat dari novel karya Choi Jong Lim. Dia meminta uang sebanyak 20 miliar Won sebagai kompensasi dan ingin "Assasination" diturunkan dari layar bioskop.

Setelah dua tahun berlalu, 28 Mei ini produser "Assasination" mengumumkan jika mereka menang pemeriksaan pengadilan yang ketiga dan terkahir. Hal ini telah diputuskan oleh pihak Mahkamah Agung pada 26 Mei.

"Setelah melihat putusan asli dan alasan penggugat untuk mengajukan banding, jelas bahwa permohonan banding tidak beralasan," kata perwakilan Mahkamah Agung. "Kami dengan suara bulat menolak permohonan penggugat," lanjutnya lagi.

Menurut pihak produksi, Mahkamah Agung telah membela "Assasination" sejak awal ada gugatan ini. "Ini karena tak ada substansi yang mirip dari novel 'Korean Momeries' dengan film kami," kata produser tersebut.


Selain itu, pihak Mahkamah Agung juga memahami jika kisah sejarah dapat dideskripsikan ulang oleh siapa saja. Cerita seperti itu tidak seharusnya dimonopoli atau diakui hak milik oleh satu orang saja.

"Demi melindungi hak dan nama baik penulis dan staff 'Assasination', kami telah melakukan yang terbaik di persidangan selama 22 bulan ini. Kedepan, kami harap tidak ada lagi kasus pencipta karya dituduh melakukan plagiat tanpa dasar yang jelas."

Sementara itu, "Assasination" juga dibintangi Lee Jung Jae, Ha Jung Woo, dan masih banyak lagi. Saat rilis, film ini sempat sanagt populer hingga ditonton 10 juta orang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!