Kuasa hukum Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo atas tuduhan ini.
- Tim WowKeren
- Selasa, 20 Juni 2017 - 09:14 WIB
WowKeren - PT MNC Hary Tanoesoedibyo terjerat kasus hukum setelah dilaporkan terkait kasus SMS kaleng kepada kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Ia juga telah menjalani pemeriksaan dan menjelaskan jika pesan itu bukan berupa ancaman.
Namun beberapa waktu lalu, Jaksa Agung M Prasetyo justru mengatakan jika Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pihak kepolisian mengatakan jika statusnya Hary masih saksi.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut tak pelak membuat pihak Hary Tanoe meradang. Pengacara, Adidharma Wicaksono mengungkap jika mereka memutuskan untuk melaporkan jaksa Agung.
"Ini ada penyalahgunaan wewenang dari Jaksa Agung. Ini di luar kewenangan Jaksa Agung menyampaikan hal itu," ujarnya. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum Hary Tanoe tersebut kabarnya juga mengadu ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan.
Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo sendiri digugat atas fitnah dan juga pencemaran nama baik. Ia dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan jo Pasal 310 dan 311 KUHP.
(wk/)