Pengacara Hotman Paris bandingkan kasus Hary Tanoe dan Kaesang Pangarep, seperti apa?
- Tim WowKeren
- Jumat, 07 Juli 2017 - 14:27 WIB
WowKeren - CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus SMS kaleng yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Isi pesan tersebut diduga mengandung ancaman dan dianggap melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Penetapan status tersangka tersebut juga dikomentari oleh kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea. Dalam pernyataannya baru-baru ini pengacara kondang itu membandingkan kasus kliennya dengan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Karena isi SMS itu benar-benar, katanya kalau saya terpilih, saya akan menegakkan hukum. Itu intinya. Bahkan, enggak ada kata-kata Ndeso, Ndeso. Jadi, enggak ada (ancaman)," ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman juga mengkritik keputusan Polri untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. "Ya sangat menyedihkan. Tapi, apa boleh buat, kalau ada panggilan kita harus datang," imbuhnya.
Sementara itu, Hary Tanoe sendiri telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (7/7). Ia datang dengan didampingi Hotman Paris sebagai pengacaranya.
(wk/)