Barang bukti inilah yang akan digunakan Muzdalifah untuk mempidanakan suaminya, Khairil Anwar.
- Tim WowKeren
- Selasa, 19 September 2017 - 23:36 WIB
WowKeren - Belum lama ini Muzdalifah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk mempidanakan Khairil Anwar. Seperti yang telah diketahui, mantan istri Nassar itu memang memutuskan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ketimbang menggugat cerai suaminya tersebut.
Agar pembatalan pernikahannya dikabulkan, pihak Muzdalifah berusaha membutikan bahwa Khairil telah menipunya. Pada Selasa (19/9), kuasa hukum Muzdalifah melaporkan Khairil ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen negara.
Kuasa hukum Muzdalifah, Dedy J. Syamsudin, mengaku telah mengantongi bukti akta cerai Khairil yang diduga palsu. Menurutnya, akta cerai yang sempat ditunjukkan Khairil pada Muzdalifah itu ternyata tak terdaftar di pengadilam agama Cibadak, Sukabumi.
"Barang bukti akta cerai Khairil yang diberikan kepada Muzdalifah tidak ada di pengadilan agama Cibadak Sukabumi," ujar Dedy pada Selasa (19/9). "So, ada dugaan pemalsuan dokumen negara."
Pihak Muzdalifah juga akan menyertakan barang bukti tersebut pada laporannya. Diharapkan, barang bukti tersebut bisa mendukung tuduhan yang dilayangkan Muzdalifah dan memuluskan niatnya untuk membatalkan pernikahan dengan Khairil.
Beberapa waktu lalu Muzdalifah juga mengaku ingin permasalahannya dengan Khairil ini bisa segera diselesaikan. "Pokoknya pengen cepet selesai bagaimana pun caranya," ungkapnya saat itu.
(wk/)