Fahri Hamzah dan Mahfud MD Debat Kusir di Twitter Gara-Gara Soal OTT KPK
Nasional

Inilah penyebab Fahri Hamzah dan Mahfud MD terlibat perang kicauan di Twitter.

WowKeren - Perdebatan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terlibat dengan mantan Ketua MK Mahfud MD di jejaring sosial menyita perhatian publik. Pasalnya, yang dipersoalkan masalah sepele yakni istilah operasi tangkap tangan atau OTT yang biasa dilakukan KPK.

Mengutip Republika, Jumat (22/9), perang kicauan ini dimulai sejak Minggu (17/9). Lewat akun Twitternya, Fahri mempertanyakan dari pasal berapa istilah OTT diambil dan dari undang-undang apa.

Mahfud MD pun membalas kicauan Fahri tersebut. "Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) ada definisi 'tangkap tangan'. Pelaksanaan Pasal 1 butir 19 itulah OTT," cuit Mahfud di akunnya @mohmafudmd.


Fahri lantas membalas bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya ada istilah 'tangkap tangan' (TT), bukan operasi tangkap tangan. "Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita gak boleh ngarang," tulis Fahri.

Setelah itu, Fahri menyebut OTT yang dilakukan KPK ini ilegal karena yang menjadi dasar OTT adalah penyadapan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 telah membatalkan Pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan. Keputusan itu dibuat saat Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK.

Namun sepertinya, Mahfud tidak tertarik untuk melayani perdebatan tersebut. "Santailah, tak perlu buang-buang waktu berdebat dengan orang yang hanya mencari menang sendiri dan bukan kebenaran," kicau Mahfud.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait