Dianggap Halangi Marwa Bertemu Anak, Atalarik Terancam 5 Tahun Penjara
Selebriti

Simak keterangan Ketua Kompas PA, Arist Merdeka Sirait soal sikap Atalarik Syah berikut ini...

WowKeren - Perseteruan soal anak antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah alias Arik masih berlanjut. Tidak puas dengan hasil mediasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Marwa akhirnya meminta bantuan hukum dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA sudah memanggil Arik untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan Marwa. Kendati begitu, Arik menolak untuk memenuhi panggilan tersebut. Ketua Kompas PA, Arist Merdeka Sirait pun memberikan tanggapan soal sikap Arik ini.

"Solusinya, proses hukum tetap jalan. Persuasif kan mediasi, jadi mediasi itu kesepakatan kedua belah pihak," kata Arist di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (19/12). "Kalau tidak, ya kami akan merekomendasikan (cara lain)."


Menurut Arist, sikap Arik tersebut bisa dianggap menghalangi Marwa untuk bertemu kedua buah hati mereka, Syarief dan Shabira. Hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran dan Arik bisa saja terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

"Pidana bisa 5 tahun karena menghalangi (Marwa bertemu anak). Apalagi mereka belum putusan perkawinan," lanjutnya. "Ada upaya persuasif, bila perlu menawarkan diri bertemu anaknya di Cibinong kapan saja. Supaya bisa mengatakan ini yang benar, itu yang tidak benar. Kalau tidak ketemu, harus ada pihak yang menjembatani."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait