Berikut konfirmasi PN Jakarta yang menyebut bahwa surat gugatan cerai telah ditandatangani langsung oleh Ahok.
- Tim WowKeren
- Senin, 08 Januari 2018 - 10:52 WIB
WowKeren - Setelah beredar kabar mengenai surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab dipanggil Ahok, banyak pihak menyangsikan kabar tidak menyenangkan tersebut. Konfirmasi langsung dari beberapa pihak yang terkaitpun banyak dinantikan oleh publik.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa surat gugatan cerai tersebut sudah ditandatangai oleh Ahok. Panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, Tarmuzi, sudah mengonfirmasi terkait kebenaran berita tersebut.
"Sudah, kok," jawab Tarmuzi dilansir Detik pada Senin (8/1). "Pokoknya Ahok sudah gugat cerai."
Tarmuzi juga menegaskan bahwa surat gugatan cerai tersebut sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1). Surat tersebut juga sudah ditandatangani secara resmi oleh Ahok.
"Kalau belum ditandatangani Ahok ya nggak akan saya terima," ungkap Tarmuzi. "Mana ada gugatan nggak ada kuasanya. Salah pengadilan."
Sementara itu, Ahok kini sedang ditahan di Rutan Mako Brimob atas kasus penodaan agama. Selama ini hubungannya dengan sang istri dikenal baik-baik saja dan romantis.
(wk/)