Tidak hanya disidang oleh KPK, Fredrich Yunadi juga akan disidang oleh Persatuan Advokat Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Tim WowKeren
- Senin, 15 Januari 2018 - 11:06 WIB
WowKeren - Pengacara kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, resmi ditangkap KPK kemarin Sabtu (13/1). Sempat mangkir pada panggilan pertama KPK, Fredrich akhirnya dijemput paksa. Belum usai urusannya dengan KPK, kini Fredrich juga harus menghadapi sidang etik terkait profesinya sebagai pengacara.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan KPK dengan dugaan merintangi penyidikan atas tersangka Setya Novanto.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Noor. "Dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana."
Sidang etik Peradi terhadap Fredrich Yunadi akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich ditangkap oleh KPK di salah satu lokasi di Jakarta Selatan. Sebelumnya ia dikabarkan mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Pada saat itu, ia mengirim kuasa hukumnya untuk mengajukan penundaan pemeriksaan kepadanya. Pengajuan itu rupanya ditolak KPK ditandai dengan penjemputan paksanya.
(wk/)