Setelah saling lapor dan jadi tersangka, kali ini pihak Lyra Virna mendorong polisi untuk menahan Lasty Annisa.
- Tim WowKeren
- Senin, 09 April 2018 - 14:26 WIB
WowKeren - Kasus perseteruan artis cantik Lyra Virna dan bos ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, masih berlanjut. Setelah sebelumnya saling lapor ke polisi, keduanya kini menyandang status sebagai tersangka.
Lrya dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik ADA Tour, sementara Lasty karena kasus penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini, keduanya tidak ditahan di balik jeruji besi meski sudah menjadi tersangka.
Lyra tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Sementara itu, Lasty kini berstatus tahanan luar yang diwajibkan rutin melapor ke polisi.
Meski begitu, pihak Lyra mendorong kepolisian untuk segera memenjarakan Lasty. Pasalnya, ADA Tour masih beroperasi dan memberangkatkan jemaah untuk beribadah ke Tanah Suci. Hal tersebut diketahui pihak Lyra melalui acara "Pagi-Pagi Pasti Happy".
"Kita baru tahu, tadi ada video Skype dari Madinah di acara Pagi-Pagi Pasti Happy," ungkap Razman, kuasa hukum Lyra, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Senin (9/4). "Pembimbingnya bilang sedang membawa jemaah Ada Tour and Travel."
Menurut Razman, kegiatan yang dilakukan ADA Tour bisa dikategorikan ilegal. Kementrian Agama bahkan telah membekukan ADA Tour, sehingga tidak boleh ada kegiatan apapun terkait perusahaan tersebut.
"Ini jelas ilegal, maka hukum harus bertindak, ada dua kasus. Satu, kasus dari laporan Mbak Lyra dan jemaah. Kedua, kasus adanya operasi memberangkatkan jemaah yang lain padahal tidak ada izin resmi dan ini berbahaya sekali," lanjut Razman. "Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan dan kami meminta yang bersangkutan patut ditahan. Kasihan jemaah berangkat tanpa izin."
Kasus antara Lyra dengan bos ADA Tour and Travel yang masih tak berujung ini menuai berbagai reaksi, terutama dari kedua buah hatinya. Lyra pun mengaku sedih tidak bisa terus mendampingi anak-anaknya karena harus bolak-balik mengunjungi kantor polisi.
(wk/)