Hukuman Pretty Asmara Diperberat Jadi 8 Tahun, Ini Kata Pengacara
Instagram
Selebriti

Pretty Asmara diketahui diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

WowKeren - Narkoba seolah tidak pernah berhenti menghantui kehidupan para artis. Daftar artis yang sempat menggunakan narkoba pun masih bertambah banyak. Salah satunya adalah artis lawas bertubuh tambun Pretty Asmara.

Pretty diketahui diamankan oleh pihak kepolisian pada 16 Juli 2017 di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada juga uang tunai senilai Rp 25 juta.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pretty dihukum enam tahun penjara. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, hukuman Pretty kini semakin berat menjadi delapan tahun penjara.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam laman Mahkamah Agung yang disahkan pada 15 Mei 2018. Pihak majelis hakim menyatakan Pretty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tak hanya itu, Pretty juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tulis pernyataan tersebut. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan."


Menanggapi kabar tersebut, pengacara Pretty, Sahrul Romadana, pun angkt bicara. Menurut Sahrul, pihaknya masih belum mendapatkan surat pemberitahuan atas keputusan itu.

"Banding kemarin jaksa yang ajukan. Saya kan dapat info baru dari teman media. Secara resmi kita belum dapat pemberitahuan putusannya, kita belum dapat," ujar Sahrul dilansir Detik pada Selasa, 5 Juni 2018. "Websitenya saya baca sebentar, cuma kita tunggu."

Soal penambahan hukuman, Sahrul belum memberitahukannya kepada Pretty. Pasalnya, tim pengacara masih menunggu salinan atau surat resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

"Belum, kita aja belum dapat. Kalau sudah ada pemberitahuannya baru kita bisa ajukan sikap bagaimana," lanjut Sahrul. "Sekilas pertimbangannya juga kita nggak tahu pertimbangannya seperti apa gitu."

Sahrul pun menghormati keputusan hukum yang berlaku. Bila surat tersebut sudah diterima, pihak Pretty diakui Sahrul akan mengajukan kasasi.

"Untuk putusan secara prosedur hukum kami menghormati hakim," tambah Sahrul. "Dan kita akan mengajukan kasasi kalau surat putusannya sudah di tangan."

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru