Menyesal Ingin Tobat, Jennifer Dunn Menangis Teringat Anak dan Suami
Selebriti

Sidang putusan kasus narkoba Jedun itu akan dibacakan pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang.

WowKeren - Jennifer Dunn kembali menjalani sidang kasus narkoba pada Kamis, 7 Juni 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya untuk menghukum Jennifer Dunn selama delapan bulan penjara. Tidak lama setelah tuntutan hukuman dibacakan, artis yang akrab disapa Jedun itu langsung mengajukan duplik.

Jedun terlihat sangat emosional ketika menyampaikan dupliknya. Sembari memohon kepada hakim, Jedun mengungkapkan keinginannya untuk bisa kembali ke suami dan anaknya. Jedun meminta hukumannya diringankan karena ingin segera bertemu dengan keluarga kecilnya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan ini saya Jennifer Dunn menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kembali pada anak dan suami saya," kata Jedun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5). "Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," kata Jedun sambil menahan emosinya.


Tidak lama kemudian, Jedun pun menangis dan berjanji akan bertobat. "Dan atas perbuatan saya ini, saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkas Jedun seraya terbata-bata menahan emosinya.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Juni 2018 mendatang dengan agenda putusan. Mendengar sidang berlangsung cukup singkat dan dia harus sabar menunggu hingga sidang selanjutnya, Jedun pun keluar dari ruang persidangan seraya mengusap air matanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jedun juga telah membantunya dengan membacakan pembelaan diri. Beberapa poin yang dicantumkan dalam nota pembelaan tersebut adalah permohonan keringanan hukuman bahkan pembebasan Jedun atas kasus ini. "Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba," jelas Pieter Ell di persidangan.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru