Jennifer Dunn Minta Bebas Usai Dituntut 8 Bulan Penjara, Netter Geram
JP-Dhoni Setiawan
Selebriti

Netter banyak yang menyindir Jennifer Dunn usai meminta bebas dari tuntutan 8 bulan penjara.

WowKeren - Proses hukum kasus narkoba Jennifer Dunn masih terus berlangsung. Jennifer kembali menjalani sidang pada Kamis (31/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan diri oleh Jennifer Dunn di depan Majelis Hakim.

Pembelaan tersebut dibacakan langsung oleh Pieter Ell selaku pengacara Jennifer Dunn. Ada beberapa poin yang dicantumkan dalam nota pembelaan tersebut, diantaranya adalah permohonan keringanan hukuman bahkan pembebasan Jennifer atas kasus ini.

"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba," buka Pieter Ell di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (31/5). "Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami.

"Dalam menjalankan sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotika," kata Pieter Ell lantang. "Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum). Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn."


"Yang kedua, membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan," lanjut Pieter Ell. "Dan membebankan biaya kepada negara. Atau jika majelis hakim berbeda pendapat, kami mohon bisa seadil-adilnya. Hormat kami, kuasa hukum terdakwa."

Pembelaan ini pun menuai reaksi keras dari netter. Sejumlah netter geram dan menyindir Jennifer lantaran meminta bebas. Ditambah lagi, sebelumnya Jennifer diketahui hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara atas kasus narkoba yang menimpanya.

"Edan.. cuma 8 bulan aja masih minta bebas pula," kata netter di Twitter. "Mengarang bebas," celetuk yang lain. "Keledai mau minta bebas....hadeeeh," sindir lainnya. "Jangan kebiasaan (emoji tertawa), enak bener," tutur netter lain.

Sementara itu, Jennifer dinyatakan terbukti melanggar satu pasal yang didakwa sejak awal, yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika pada sidang yang digelar pada Kamis (24/5) lalu. Kemudian Jaksa menuntut Jennifer untuk dihukum selama 8 bulan penjara.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait