Pembelaan diri itu disampaikan secara langsung oleh pengacara Jennifer Dunn, Pieter Eli di persidangan hari ini (31/5).
- Dian
- Kamis, 31 Mei 2018 - 22:09 WIB
WowKeren - Kamis, 31 Mei sidang kasus narkoba Jennifer Dunn kembali dilanjutkan. Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan diri oleh Jennifer Dunn. Pembelaan itu tidak ditulis di atas kertas seperti yang biasanya dilakukan saat sidang, tapi Jennifer Dunn langsung menyampaikannya di depan majelis hakim.
Pengungkapkan pembelaan diri itu tidak diutarakan langsung oleh Jennifer Dunn ini, melainkan diwakili oleh sang pengacara, Pieter Ell. Pieter All mengutarakan tiga hal yang menjadi keinginan pihaknya mewakili Jennifer Dunn, salah satunya adalah mereka berharap adanya keringanan hukuman.
"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba. Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami. Dalam menjalankan sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotika," kata Pieter Ell lantang di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (31/5). "Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU. Yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," lanjut Pieter Ell di hadapan majelis hakim.
"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta, yang pertama menerima pembelaan terdakwa. Yang kedua, membebaskan terdakwa dari tuntutan. Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan," lanjut Pieter Ell. "Dan membebankan biaya kepada negara. Atau jika majelis hakim berbeda pendapat, kami mohon bisa seadil-adilnya. Hormat kami, kuasa hukum terdakwa," pungkasnya.
Ketika pembelaannya itu disampaikan oleh sang pengacara, Jennifer Dunn banyak tertunduk di kursinya. Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus menanyakan pada Jennifer Dunn, apakah dirinya ingin menyampaikan sesuatu tapi dia hanya menggeleng dan berbicara pelan, "Tidak".
Pada sidang minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer Dunn dengan hukuman delapan bulan bui. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada tanggal 7 Juni 2018. Agenda dari sidang tersebut nantinya adalah jawaban dari JPU atas nota pembelaan si artis tersebut.
(wk/dian)