Gugat Soal Merek Bensu, Ruben Onsu Punya Saksi Namanya Digunakan Sejak Lama
Instagram/ruben_onsu
Selebriti

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan alasan pihaknya memutuskan melayangkan gugatan.

WowKeren - Saat ini Ruben Onsu tengah terlibat konflik soal penggunaan nama "Bensu". Nama tersebut rupanya digunakan oleh seorang pengusaha sebagai merek usaha Bensu (Bengkel Susu) dan didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Ruben kemudian memutuskan untuk menggugat penggunaan merek tersebut. Menurut pihaknya, nama Bensu sudah ia gunakan semenjak 1996. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan tentang gugatan yang dilayangkan pada 25 Spetember lalu.

Menurut Minola, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang. Karena itulah Ruben akhirnya melakukan upaya hukum ini.

"Yang sekarang sedang dilakukan upaya hukum oleh Bensu adalah berkaitan dengan penggunaan nama Bensu sebagai suatu brand atau merek dari orang lain. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, UU terbaru. Ini di Pasal 21 Ayat 2(a) itu mengatur dengan tegas: "permohonan mereka ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain. Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," ujar Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/10). "Oleh karena itu kami mau jelaskan bahwa nama Bensu ini sudahlah menjadi nama atau singkatan dari orang terkenal."


Minola juga mengungkapkan bahwa Ruben memiliki saksi penggunaan nama Bensu sudah digunakan oleh kliennya sejak lama. Saksi tersebut adalah Aditya Gumay, pemilik sanggar Ananda, yang memberikan nama tersebut.

"Kalau kita lihat bagaimana perjalanan karier Ruben Onsu atau Bensu yang sudah berkiprah di dunia hiburan sejak tahun 1996 sampai hari ini, itu dia sudah memiliki berbagai macam catatan, dan nama Bensu itu sendiri sudah diberikan sejak lama," ungkap Minola. "Kalau ndak salah menurut data kami, sekitar tahun 1996 atau 2006 nama itu sudah diberikan. Ada saksi sejarahnya ketika nama panggung itu Ruben Onsu adalah Bensu itu diberikan, yaitu Aditya Gumay."

Karena itulah pihak Ruben menegaskan bahwa gugatannya ini memang sesuai dengan undang-undang yang belaku. Apalagi nama Bensu memang sudah melekat dengan imej Ruben Onsu selama ini.

"Jadi bukan saya yang mengatakan bahwa tidak boleh digunakan merek dari nama orang terkenal, tapi yang menyatakan adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, diatur dengan tegas," ungkap Minola. "Kalau kita bicara nama Bensu, mungkin yang ada dalam pikiran kita tentu adalah Ruben Onsu. Otomatis. Misal singkatan SBY, maka yang ada dalam pikiran orang tentu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono."

Selain itu Ruben juga bisa menerima komplain dari usaha yang bukan miliknya namun menggunakan nama Bensu. "Tidak boleh ada orang lain yang mendapatkan keuntungan dari mengikuti, menduplikasi dari nama-nama orang terkenal baik secara langsung maupun tidak. Karena misal ada masalah berkaitan mereka itu, maka yang akan dicari adalah tentu pasti Ruben Onsu. Karena bicara Bensu orang pasti pikir Ruben Onsu," pungkas Minola.

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait