Augie Fantinus Tolak Pakai Pengacara, Bagaimana Nasibnya Kini?
Instagram/augiefantinus
Selebriti

Kasus tersebut bermula usai Augie Fantinus yang mengunggah video menuduh oknum polisi menjadi calo tiket.

WowKeren - Kasus Augie Fantinus ikut mencuri perhatian publik. Kasus yang bermula usai Augie mengunggah video menuduh oknum polisi menjadi calo tiket itu pun membuatnya harus ditetapkan sebagai tersangka.

Augie kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang harus diterima Augie yakni paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak hingga Rp 1 miliar.

Kendati demikian, Augie ternyata hingga saat ini tetap menolak untuk didampingi pengacara. Namun pihak penyidik tetap akan menyediakan pengacara untuk Augie. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, pada Senin (15/10).

"Yang bersangkutan tidak mau didampingi pencaranya, mau sendirian hadapinya," ujar Kombes Argo. "Tetap kita menyiapkan (pengacara), tetap ya."


Dalam kasus tersebut, pihak penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Saksi yang diperiksa mulai dari polisi yang dituduh jadi calo hingga petugas yang berada di lokasi kejadian.

"Jadi untuk Augie ya memang sudah kita tangani sudah kita lakukan penahanan dan kita sedang penyidikan artinya kita sedang memeriksa beberapa saksi," lanjut Kombes Argo. "Sudah ada 4 saksi kita lakukan pemeriksaan, dan kita juga akan memeriksa saksi ahli seperti apa."

Hingga saat ini kabarnya Augie juga masih belum dijenguk siapapun. Soal permintaan penangguhan penahanan, pihak kepolisian juga masih belum menerimanya. "Belum ada permintaan penangguhan penahanan dari tersangka," tandas Kombes Argo.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait