Taufik keluar gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan.
- Nur Islamiyah
- Jumat, 02 November 2018 - 20:22 WIB
WowKeren - Pada Jumat (2/11) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, ia langsung ditahan.
"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir dari Liputan6. Taufik sebelumnya dua kali absen saat dipanggil KPK pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018.
Taufik keluar gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan. Hal itu mengisyaratkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap tersebut.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Taufik sempat mengatakan bahwa penahanan dirinya merupakan rekayasa. "Hanya satu, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Yah itu saja. Saya akan ikuti proses hukum yang ada di KPK," kata Taufik.
Taufik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Uang suap itu merupakan bagian dari komitmen fee 5% atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Muhammad Yahya Fuad sendiri telah dijerat KPK dalam kasus tersebut bersama delapan orang lainnya. Fuad dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya akibat kasus suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2016 lalu.
Selain Taufik Kurniawan, pimpinan DPR Setya Novanto juga telah ditangkap oleh KPK. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi megaproyek KTP elektronik. Setelah drama yang diciptakannya untuk menghindari pengadilan, pria yang akrab dipangggil Setnov ini berhasil dibui oleh KPK.
(wk/nris)