Angel menindaklanjuti laporan atas Vicky terkait kasus penggerebekan rumahnya pada Senin (19/11) lalu.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 27 November 2018 - 10:03 WIB
WowKeren - Angel Lelga baru saja mengunjungi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, I Nyoman Adi Peri, Senin (26/11). Angel dan kuasa hukumnya datang sekitar pukul 17.20 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.
Mereka menyambangi Polda Metro Jaya guna membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan yang dibuat oleh Angel terkait penggerebekan rumahnya. Diketahui, suami Angel, Vicky Prasetyo menggerebek rumahnya pada 19 November 2018 lalu.
Tanpa basa-basi, Angel langsung berjalan memasuki ruang pemeriksaan. "Assalamualaikum," ucap Angel sembari berlalu.
Pemeriksaan Angel pun berjalan selama hampir empat jam. Sekitar pukul 21.30 WIB, Angel dan kuasa hukumnya keluar dari ruang pemeriksaan di Ditresktimum Polda Metro Jaya.
Angel tak banyak mengucapkan kata setelah membuat BAP. Ia lebih memilih langsung masuk ke dalam mobil dan segera kembali pulang.
Nyoman selaku kuasa hukumnya menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, Angel dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa penggerebekan tersebut. Nyoman juga menyebut bahwa Angel tidak membawa bukti dalam proses pembuatan BAP ini.
"Belum ada barang bukti," tutur Nyoman. "Tadi hanya membuat berita acara terkait kejadian tanggal 19 yang viral itu."
Menurut Nyoman, pihaknya mengapresiasi respon cepat dari pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi kejadian penggerebekan tersebut dalam waktu dekat.
"Jadi, polisi sudah bergerak cepat ya untuk mengusut kasus ini. Kemarin tanggal 21 kita buat laporan sekarang sudah dibuat BAP," terang Nyoman. "Kasus ini ditangani oleh Jatanras, mereka mengungkapkan akan cepat mengusut kasus ini dengan cepat karena sudah viral."
Terkait dengan kondisi Angel saat ini, Nyoman mengaku kliennya masih merasa shock akibat peristiwa tersebut. Nyoman juga mengaku bahwa Angel masih dibayangi oleh momen penggerebekan Vicky. Ia bahkan menyebut kliennya juga mengalami trauma.
"Ya masih ya, namanya wanita nangis, trauma dengan kejadian itu," jelas Nyoman. "Jadi, masih terbenak suara saat malam penggerebekan itu."
Setelah peristiwa penggerebekan dan tuduhan berzina, Angel akhirnya melaporkan sang suami dengan pasal berlapis. Menurut kuasa hukum tersebut, dalam kasus ini Vicky diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan 163 KUHP yaitu memasuki pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang milik orang lain. Ancaman yang dapat diterima oleh Vicky adalah kurungan 7 tahun penjara.
(wk/Bert)