Masuk Tahap Penyidikan, Bahar Bin Smith Bakal Jadi Tersangka Soal Ejekan 'Jokowi Banci'?
Nasional

Habib Bahar bin Smith menjadi sorotan usai dilaporkan ke polisi karena ceramahnya dinilai menghina Presiden Jokowi.

WowKeren - Ceramah yang disampaikan Habib Bahar Bin Smith berujung panas. Ia dilaporkan ke polisi oleh dua pihak, yakni Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia. Pasalnya, ia dinilai melontarkan hinaan kepada Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya.

Isi ceramah Bahar Bin Smith menyatakan bahwa Jokowi adalah penghianat rakyat. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa Jokowi banci dan juga haid. Tak ayal, ceramah tersebut menimbulkan kemarahan publik.

Sebelumnya, Bahar Bin Smith dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Namun, ia membantah hal tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya memang belum mendapatkan panggilan apapun pada saat itu. Bahar Bin Smith lantas memastikan bahwa dirinya akan hadir diperiksa setelah mendapatkan surat panggilan.


Pada Kamis (6/12), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith. Dalam agenda pemeriksaan ini, Bahar Bin Smith akan dihadirkan dengan status sebagai saksi. Saat ini, kasus ceramah Bahar Bin Smith juga sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Status perkaranya sudah penyidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Syahar Diantono dilansir CNN pada Kamis (6/12).

Dalam kasus ini, Bahar Bin Smith dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Selain menyebut Jokowi Banci, penceramah yang satu ini juga dinilai telah membawa isu sentimen terhadap kelompok tertentu. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Jika nantinya terbukti bersalah, Habib Bahar bisa dijerat UU nomor 1946 dcan UU ITE serta UU KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Pelapor juga meminta polisi menangani hal ini dengan serius.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait