Angel Lelga Belum Jadi Tersangka Kasus Zina, Pengacara Minta Polisi Usut Surat yang Viral
Instagram/angellelga
Selebriti

Pengacara Angel Lelga mengamati beberapa kejanggalan yang terdapat dalam surat pernyataan penetapan tersangka kliennya. Apa itu?

WowKeren - Rumah tangga Vicky Prasetyo dan Angel Lelga memang sedang berada di ujung tanduk perceraian. Tak cukup disitu, Vicky pun sempat melakukan penggerebekan pada 19 November lalu pada jam 2 pagi saat Angel berada dalam kamarnya bersama aktor FTV bernama Fiki Alman. Atas kejadian tersebut, Vicky pun mempolisikan Angel dan Fiki dengan tuduhan pasal perzinahan.

Lama tak terdengar kembali kelanjutan kasus tersebut, rupanya proses hukum tetap berjalan. Angel pun kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 November 2018. Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang disampaikan oleh pihak Vicky dalam tayangan "Selebrita Pagi" episode Senin (17/12).

Dalam surat tersebut tertulis juga nama Fiki Alman sebagai tersangka. Vicky mengatakan bahwa hasil visum menjadi bukti cukup kuat untuk menetapkan Angel sebagai tersangka.

Menariknya, biarpun surat pernyataan tersebut sudah beredar luas, kuasa hukum Angel justru tak tahu menahu. Pasalnya, pihak Angel juga belum mendapat panggilan gelar perkara.

"Hari Sabtu (15/12) dan sebelumnya, kami belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan status Angel Lelga," kata I Nyoman Adi Peri, selaku kuasa hukum Angel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/12). "Karena yang kami ketahui, menurut peraturan Kapolri, penentuan status seseorang terbukti atau tidak terbukti tersangka, atau tidak cukup bukti, itu kan ada melalui proses. Prosesnya tentunya yang paling penting adalah proses gelar perkara. Itu harus kita lewati. Nah, saya sampai saat ini, yang saya juga heran, gelar perkara ini kan belum dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan."

I Nyoman Adi Peri menambahkan bahwa surat tersebut harusnya pihak kepolisian sendiri yang menyampaikan sendiri pada Angel. Bukan lewat media dan akhirnya menjadi viral seperti saat ini.


"Kalaupun saya menyatakan Angel tidak terbukti atau Angel terbukti, ya apa kapasitas saya? Itu kan karena kewenangan sekarang kan ada di Polres, dan proses penyelidikan dan penyidikan ada di Polres Jakarta Selatan," jelas I Nyoman Adi Peri. "Polres Jakarta Selatan yang harusnya menyampaikan secara resmi apakah kasus Angel ini cukup bukti atau tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, dia naik statusnya dari terlapor jadi saksi, dari saksi menjadi tersangka. Kalau tidak terbukti, ya berati kan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) keluarnya."

Tak hanya itu, surat tersebut terlihat janggal karena terlihat ada kesalahan ketik. Atas kejanggalan tersebut, I Nyoman Adi Peri pun terdengar meragukan keabsahannya.

"Kenapa penentuan tersangka itu begitu masif di media? Saya melihat, mendengar, menyaksikan di online bahwa beredar surat itu," "Saya tidak berani komentar karena mungkin saja kalaupun itu benar keluar dari Polres, mungkin itu human error, bisa saja kesalahan ketik atau apa."

Terkait soal surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut, kuasa hukum Angel itu juga menyayangkannya. Pasalnya surat tersebut harusnya bersifat rahasia. Ia pun meminta pihak polisi segera mengusut surat pernyataan yang sudah menjadi viral tersebut.

"Polisi di sini harus bertindak. Polisi harus mengusut karena ini kan menyangkut status orang," sambung I Nyoman Adi Peri. "Seseorang yang belum jadi tersangka, terus beredar (surat itu) begitu masif di media sosial, ini kan menyangkut hak keperdataan seseorang."

Lebih lanjut, I Nyoman Adi Peri belum memastikan bagaimana tanggapan Angel sendiri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Angel tak perlu khawatir lantaran surat tersebut masih belum tentu kebenarannya.

"Mungkin dalam hatinya ada (khawatir) ya, kan saya tidak tahu, namanya kita (bicara) lewat telepon, Tapi namanya klien, kan harus yakin dan percaya apa yang dikatakan oleh lawyer-nya," sambung I Nyoman Adi Peri. "Sehingga kami meyakinkan pada Saudara Angel bahwa enggak usah khawatir, karena prosedur di kepolisian untuk menetukan seseorang jadi tersangka itu harus lewat gelar perkara."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait